Tulisan ini saya buat karena telah menumpuknya keresahan di masyarakat.
Saya sengaja membuat tulisan ini melalui blog, karena melalui facebook dan instagram tulisan ini tidak bisa dipublikasikan.
Apa yang saya jabarkan dalam tulisan ini adalah fakta yang terjadi di lapangan, dan saya berharap, tulisan ini dapat dibaca dan dibagikan oleh banyak pihak, khususnya para penegak hukum, hingga ahirnya menggugah hati para penegak hukum (YANG SELAMA INI DIAM) agar menindak lanjuti kasus ini, hingga dapat menciptakan lingkungan yang baik kedepannya.
Saya tidak tau, apa yang membentengi peredaran sabu di desa hingga dapat beredar bebas, saya menduga ada aktor yang kuat dibalik ini semua, hingga pihak kepolisian tidak dapat menghentikan mereka.. entahlah, itu hanya dugaan saya saja sejauh ini.
Memang ada beberapa orang di desa ini yang pernah tertangkap akibat menggunakan narkoba jenis sabu ini, bahkan kepala desa disini juga pernah tersandung kasus ini, lalu ahirnya bebas kembali.
Tapi hal itu tidak membuat peredaran sabu di desa ini terhenti, hingga detik ini para pemuda desa ini masih sangat mudah mendapatkan barang tersebut, hingga pembicaraan/obrolan mereka tentang sabu sangat terbuka sekali, seolah sabu adalah bukan barang terlarang, dan menggunakannya adalah sebuah kebanggaan serta gaya hidup bagi mereka.
Banyak keresahan di masyarakat akibat merebaknya peredaran sabu di desa ini, karena para pengguna ini tidak jarang merugikan keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Barang tersebut harganya mahal sekali, sedangkan mereka ingin menggunakannya secara rutin, dan tentu saja ketika uang mereka habis, mereka akan berbuat hal-hal yang merugikan orang-orang terdekatnya.
Belum lagi soal kepribadian mereka yang berangsur-angsur memburuk, hal ini membuat orang-orang di sekitar mereka menjadi resah, terutama para orang tua mereka (bagi pecandu muda), dan anak istri mereka (bagi pecandu dewasa).
Sudah banyak perbuatan mencuri uang orang tua, menjaul barang-barang yang mereka punya, membuat hutang dimana-mana, dan berbagai hal yang merugikan secara material lainnya.
Karena banyaknya keresahan yang terjadi di masyarakat, mulai setahun yang lalu saya berkali mencoba melaporkan fenomena ini melalui pengaduan online, yang disediakan oleh BNNP yaitu situs “pakdeintel”, sayangnya hingga saat ini tidak pernah ada penindak lanjutan. Setelah membuat pengaduan sesuai prosedur, sepertinya pengaduan tersebut tidak pernah masuk agenda penyidikan oleh para penegak hukum.
Akibatnya, hingga detik ini barang terlarang tersebut bisa beredar dengan bebas.
Saya tidak tau secara pasti semua nama-nama lengkap pengguna tersebut, karena banyaknya jumlah mereka dan enggannya saya untuk mengenal mereka secara pribadi.
Saya berikan petunjuk pengguna aktif maupun pasif yang ada di desa ini dari hasil penelusuran saya sejauh ini..
Desa bumi nabung udik: ada sekitar 15 orang pengguna, baik dewasa maupun remaja.
Dusun opak apik: ada sekitar 5 orang pengguna, baik dewasa maupun remaja.
Dusun bumi baru: ada sekitar 6 orang pengguna, baik dewasa maupun remaja.
Yang membuat saya heran adalah, mereka bisa memperbincangkan dengan bebas aktifitas menggunakan sabu tersebut, seolah mereka sudah tidak mungkin disentuh oleh hukum dan memiliki benteng kuat dibelakangnya, hingga menggunakan sabu sepertinya adalah kebanggan tersendiri bagi mereka.. kacau sekali lingkungan ini.
Hal ini sudah berlangsung bertahun, dan yang membuat saya heran, dimana pihak kepolisian??
Saya benar-benar tidak habis pikir, jika hal ini tetap bertahan hingga setahun kedepan.
Saya memohon kepada pihak kepolisian, terutama polres lampung timur, agar segera mendalami lingkungan ini dan menangkap oknum-oknum didalamnya. Sudah terlalu lama budaya buruk ini bertahan, hingga membuat lingkungan sosial di desa ini semakin memburuk dari tahun ke tahun.
Saya rasa untuk menentukan tindakan, kalian tidak perlu harus melihat video saat mereka menggunakan sabu, serta mengantongi identitas lengkap para penggunanya, karena untuk bisa merekam aktifitas mereka, sepertinya adalah hal yang konyol untuk dilakukan oleh orang yang tidak memiliki gaya hidup yang sama, dan tentu saja dapat menciptakan konflik secara pribadi jika hal tersebut diketahui oleh mereka.
Saya pastikan, jumlah pengguna sabu di desa ini lebih dari 20 orang. Apakah masih akan di diamkan bertahun-tahun pak polisi??
Ini adalah upaya terahir saya dalam menyampaikan laporan, karena berkali melakukan laporan melalui media resmi BNNP tidak juga membuahkan hasil hingga kini. Dan saya tidak berani melaporkan ini secara langsung ke kantor polres/polesek, karena sejujurnya saya tidak yakin kerahasiaan identitas saya akan dijaga, karena beberapa orang yang terlibat dalam kasus sabu ini adalah orang yang memiliki kenalan/teman/saudara di kepolisian, baik polsek sukadana maupun polres lampung timur. Saya tidak yakin tindakan pelaporan saya tersebut tidak akan di ketahui para pecandu ini..
Maka, dengan cara inilah saya melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi disini, agar saya terhindari dari konflik dengan banyak pihak di desa ini.
Saya rasa kepolisian Polres Lampung Timur sudah sangat berpengalaman dalam hal penyidikan, tidak perlu melihat bukti konkret dulu untuk memulai penyidikan dan penindakan, karena jika prosedur penindakannya harus demikian, hingga 20 tahun kedepan peredaran sabu disini tidak akan pernah tersentuh hukum.
Sebelumnya saya mohon maaf jika tulisan ini seolah merendahkan kinerja pihak kepolisian, tidak ada niat sedikitpun dari saya untuk menyudutkan pihak-pihak penegak hukum terkait.
Saya hanya berharap pihak-pihak penegak hukum di wilayah ini bisa memberantas pelanggaran hukum yang terjadi di desa BUMI NABUNG UDIK ini, karena sudah terlalu lama budaya buruk ini bertahan.
Terima kasih.